Pada tanggal 22 September 2023, pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk mengambil tindakan yang mengejutkan bagi sebagian pengguna internet di negara ini. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) memblokir platform berbagi dokumen online, Google Docs, yang sangat populer di kalangan pengguna untuk berkolaborasi dan mengedit dokumen bersama. Keputusan ini langsung mencuat di media sosial dan mendapatkan perhatian luas dari masyarakat.
Sebelumnya, beberapa pengguna aktif di platform jejaring sosial, termasuk Twitter, mengeluhkan ketidakmampuan mereka untuk mengakses Google Docs. Mereka menerima pesan yang menyatakan bahwa situs ini telah diblokir oleh pemerintah. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar tentang alasan di balik pemblokiran ini.
Pengguna X (dulu Twitter-red) juga melaporkan bahwa situs web Google Docs terdeteksi sebagai situs yang diblokir berdasarkan data yang ada di https://trustpositif.kominfo.go.id/. Situs web tersebut, yang dimiliki oleh Kemkominfo, merupakan alat yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memeriksa apakah sebuah situs web telah diblokir oleh pemerintah atau tidak.
Salah satu pengguna bahkan berbagi tangkapan layar dari situs web https://trustpositif.kominfo.go.id/, yang dengan jelas menunjukkan bahwa alamat https://docs.google.com/ (Google Docs) memang diblokir oleh pemerintah. Namun, dalam perkembangan yang terbaru, pada Jumat, 22 September 2023, situs web Google Docs tiba-tiba dapat diakses lagi.
Ketika wartawan mencoba untuk mendapatkan klarifikasi mengenai alasan di balik pemblokiran Google Docs kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, ia tidak memberikan rincian yang jelas. Usman hanya menyatakan bahwa layanan Google Docs telah dipulihkan dan dapat digunakan seperti biasa. Ia juga menegaskan bahwa pemblokiran ini semata-mata adalah masalah teknis tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Sudah dipulihkan. Karena problem teknis saja,” kata Usman dikutip Kompas.com, Jumat (22/9).
Berdasarkan pantauan Kompas.tv pada tanggal 22 September 2023, platform Google Docs sudah dapat digunakan dengan lancar. Ketika dicek di laman https://trustpositif.kominfo.go.id/, status Google Docs juga tidak lagi menunjukkan adanya pemblokiran.
Meskipun pengguna Google Docs kini dapat mengakses kembali layanan ini, kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dalam kebijakan internet yang diterapkan oleh pemerintah. Semoga kejadian ini memberikan dorongan bagi pemerintah untuk lebih menjelaskan alasan di balik tindakan pemblokiran, sehingga masyarakat dapat lebih memahami proses ini dan mendukung langkah-langkah yang diambil demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam ber-internet.