Kasus penipuan E-Tilang yang mengatasnamakan tilang elektronik kembali marak terjadi. Modusnya cukup beragam, mulai dari pesan WhatsApp, SMS, hingga tautan mencurigakan yang mengaku berasal dari kepolisian. Tidak sedikit masyarakat yang panik saat menerima pesan tersebut, apalagi jika disertai ancaman denda atau pemblokiran kendaraan.
Padahal, tidak semua pesan terkait tilang elektronik benar-benar resmi. Karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui perbedaan antara E-Tilang palsu dan E-Tilang resmi agar tidak terjebak penipuan.
Modus yang Sering Digunakan Penipu
Pelaku biasanya mengirim pesan secara acak dengan bahasa yang terkesan mendesak. Isi pesannya bisa berupa pemberitahuan pelanggaran lalu lintas lengkap dengan tautan yang meminta korban segera mengisi data atau melakukan pembayaran.
Jika tidak teliti, korban bisa saja mengklik link berbahaya atau memberikan data pribadi yang kemudian disalahgunakan. Inilah mengapa penipuan ETLE sering menargetkan masyarakat yang belum familiar dengan sistem tilang elektronik resmi.
Ciri-ciri E-Tilang Palsu yang Perlu Diwaspadai
Ada beberapa tanda umum yang bisa kamu jadikan patokan untuk mengenali E-Tilang palsu atau penipuan:
- Pesan dikirim dari nomor ponsel pribadi tanpa identitas resmi.
- Bahasa pesan bersifat mengancam, menekan, atau memaksa agar segera merespons.
- Tautan yang disertakan mengarah ke situs selain domain resmi Polri.
- Ada permintaan data pribadi atau pembayaran langsung ke rekening tertentu.
- Jika menemukan salah satu ciri di atas, sebaiknya jangan langsung percaya.
Ciri-ciri E-Tilang Resmi dari ETLE Nasional
Berbeda dengan penipuan, E-Tilang resmi memiliki pola yang jelas dan bisa diverifikasi. Berikut ciri-cirinya:
- Pesan WhatsApp berasal dari akun resmi dengan tanda centang biru dan nomor berawalan +62.
- Nama pengirim tercantum sebagai ETLE Nasional.
- Informasi pelanggaran disertai bukti, lokasi, serta waktu kejadian.
- Tautan hanya mengarah ke situs resmi, seperti https://etilang.polri.go.id dan https://konfirmasi-etle.polri.go.id
- Pembayaran dilakukan setelah konfirmasi, menggunakan sistem resmi BRI Virtual Account.
Selama prosesnya mengikuti alur tersebut, barulah pesan bisa dianggap sah.