Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tengah mengambil langkah signifikan dengan menyiapkan pedoman etika untuk penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pedoman etika AI ini akan diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) dan tengah dalam proses penyusunan sebagai draft, dengan perkiraan terbitnya pada awal bulan Desember 2023.
Menurut Nezar, SE ini memiliki peran penting sebagai pelengkap dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah ada.
Dengan adanya SE, diharapkan dapat memberikan kerangka regulasi yang cukup untuk mengantisipasi perkembangan dan penerapan AI, terutama dalam tahap awal implementasinya.
Meskipun Nezar tidak merinci isi dari SE, beliau menegaskan bahwa SE ini akan mengandung norma-norma terkait penggunaan AI, kontrol teknologi, dan berbagai hal yang perlu diperhatikan oleh organisasi yang berencana mengembangkan atau menerapkan AI. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk memaksimalkan manfaat AI sambil tetap meminimalisir risiko yang mungkin timbul dari teknologi tersebut.
Nezar menambahkan bahwa SE tidak akan bersifat membatasi inovasi AI. Sebaliknya, pemerintah ingin mendukung perkembangan inovatif sambil menjaga keberlanjutan dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi ini.
Respons inovatif seperti ini merupakan langkah yang sejalan dengan konsep Responsible AI, di mana kecerdasan buatan digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan norma-norma etika yang berlaku.
Proses penyusunan SE ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Nezar menjelaskan bahwa SE telah melalui diskusi panjang selama lebih dari setahun sebelum menjadi draft.
Sebelum SE difinalisasi dan diterbitkan, Kominfo akan mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk berdiskusi pada tanggal 27 November 2023 mendatang. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan SE dapat mencakup beragam perspektif dan masukan yang memperkaya kontennya.
“SE ini adalah satu langkah awal,” tegas Nezar. Dengan terbitnya SE, pemerintah berharap dapat lebih lanjut mengembangkan regulasi yang lebih rinci terkait penggunaan AI di Indonesia.
Seiring waktu, penerapan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia diharapkan dapat berlangsung secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai etika yang dijunjung tinggi.