Apple baru-baru ini mendapat pukulan dari Komisi Eropa, dengan denda sebesar €500 juta (sekitar $539 juta) yang dijatuhkan atas tuduhan mendistorsi persaingan di pasar layanan streaming musik.
Denda tersebut merupakan respons atas keluhan yang diajukan oleh Spotify, perusahaan layanan streaming musik terkemuka, yang merasa bahwa Apple telah menciptakan monopoli di dalam ekosistem App Store.
Menurut laporan yang disampaikan oleh Tech Wire Asia, Spotify mengklaim bahwa Apple memberlakukan biaya sebesar 30% kepada penyedia layanan streaming musik lain yang ingin hadir di App Store.
Biaya ini tidak hanya memberatkan secara finansial, tetapi juga membatasi pilihan konsumen dengan memperkenalkan hambatan bagi penyedia layanan lain untuk bersaing secara adil.
Istilah “Pajak Apple” digunakan untuk menggambarkan biaya komisi yang tinggi yang dikenakan kepada pengguna yang memilih layanan streaming musik selain Apple Music di App Store.
Spotify telah lama mengajukan keluhan terhadap praktik ini sejak tahun 2019, dan akhirnya, Komisi Eropa memutuskan untuk bertindak dengan memberlakukan denda sebesar €500 juta, setara dengan sekitar Rp 8,4 trilyun.
Meskipun denda ini merupakan pukulan serius bagi Apple, perusahaan tersebut dilaporkan akan menolak tuntutan tersebut. Mereka mengklaim bahwa layanan Spotify dan yang sejenisnya masih dapat berkembang karena adanya platform “gratis” di App Store.
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa meskipun aplikasi tersebut tersedia secara gratis untuk pengguna, pengembang masih harus membayar biaya untuk menggunakan akun pengembang.
Keputusan Komisi Eropa untuk memberlakukan denda ini menunjukkan ketegasan mereka dalam menegakkan aturan persaingan yang sehat di pasar digital. Hal ini juga mengirimkan sinyal kepada perusahaan teknologi besar lainnya bahwa praktik monopoli atau pembatasan persaingan tidak akan ditoleransi.
Dengan demikian, langkah ini dapat membuka jalan bagi lebih banyak inovasi dan persaingan yang sehat di industri teknologi.
Sumber: TheGuardian